Referensi Dosen Mata Kuliyah Hukum Bisnis
1. Sebutkan meliputi apa sajakah ruang lingkup agraria itu?
2. Sebutkan cara-cara pemindahan hak atas tanah! Cara pemindahan hak atas tanah yang bagaimana biasanya terjadi dalam hubungannya dengan dunia bisnis,?
3. Sebutkan asas-asas yang terkandung di dalam UUPA!
4. Sebutkan jenis-jenis hak atas tanah menurut UUPA! Sebutkan pula jenis hak atas tanah yang berhubungan dengan dunia bisnis!
5. Jelaskan hal apa sajakah yang mendapat perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual?
6. Sebutkan pengaturan hukum terhadap Paten!
7. Sebutkan pengaturan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta!
8. Jelaskan manfaat dari perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual?
9. Sebutkan pengaturan hukum terhadap Merek!
10. Salah satu yang dilindungi dalam Hak Cipta adalah Keaslian, sebutkan pengaturan keaslian sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta!
11. Apabila terdapat pelanggaran terhadap Hak Cipta, bagaimana bentuk sanksi pidananya?
12. Jelaskan unsur-unsur dalam pembajakan karya cipta itu!
13. Sebutkan motifasi orang membayar pajak!
14. Apa perbedaan pajak dengan retribusi!
15. Coba sebutkan hak-hak wajib pajak itu apa saja!
16. Sebutkan jenis-jenis pajak!
17. Sebutkan dan jelaskan pengusaha-pengusaha pengangkutan!
18. Apakah buktinya bahwa Indonesia adalah termasuk Negara kesejahteraan/welfare state!
19. Sebutkan pengertian dispensasi dalam HAN!
20. Sebutkan pengertian lisensi dalam HAN!
21. Sebutkan sifat dari keputusan TUN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986!
22. Sebutkan hal yang menyangkut perjanjian pengangkutan :- siapa para pihak? - bagaimana sifat perjanjian pengangkutan? – apa kewajiban pengangkut dan pengirim?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bilih Bade Comentar Mangga ^_^